Permen tersebut merupakan turunan dari. Peraturan Pemerintah No. Dalam era digital yang semakin maju, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. 1Tahun2020 51 Makarim,2003). Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Perlu disadari bahwa data kesehatan tidak saja hanya mengandung kondisi kesehatan masyarakat namun juga akan mengandung data pribadi seseorang. 20/2016), dalam Pasal 26 Permenkominfo No. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses: perolehan dan pengumpulan; pengolahan dan. KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA Faiz Rahman Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Email: faiz. Dia mengatakan, ketentuan itu ada pada Pasal 1 ayat 22 UU No. Belakangan ini isu kebocoran data pribadi dan penawaran transaksi terhadap data. Data pribadi wajib disimpan dalam sistem elektronik minimal 5 tahun, kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan. Untuk keperluan proses penegakan hukum, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan data pribadi yang terdapat dalam sistem elektronik atau data pribadi yang dihasilkan oleh sistem elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum [9]. Sistem Informasi Kesehatan, Data Pribadi, Penyelenggara. Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,Perubahan norma yang bersifat memaksa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentu diperluas kembali dalam ayat (2) yang menegaskan bahwa Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau memproses. Kebijakan wajib pendaftaran PSE privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah melalui. "Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik", Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2012,. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Permen tersebut sebagai pelaksanaan dalam pasal 15 ayat (3) PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini tersirat di Pasal 2 PM. U. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan. 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo PDPSE), yang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pendahuluan“Sangat mendesak bagi Indonesia untuk memiliki hukum perlindungan data pribadi yang baru karena kompleksnya bisnis digital saat ini,” kata Abadi Abi Tisnadisastra, partner firma hukum AKSET. Pangerapan, hal itu sesuai dengan Pembukaan UUD RI 1945,. Pasal. (2010). Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek. terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan: a. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, 2016) Dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, (Telkom) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluncurkan aplikasi. Ada delapan kewajiban yang menjadi prinsip dalam perlindungan data pribadi. Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Data pribadi adalah data per-seorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 23/2006 tentang Adiministrasi Kependudukan jo. Sementara 24 sisanya, Kominfo masih memproses insiden. Kelalaian marketplace dalam melindungi data pribadi penggunanya, menjadi persoalan yang diangkat dalam penelitian ini. Saat ini terdapat beberapa ketentuan hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi yaitu terdiri dari yang umum (lex generalis) sampai dengan yang khusus (lex specialis),namun dapat dipahami dari peraturan yang tersedia mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia belum terkodifikasi dalam satu peraturan sehingga belum. Sedangkan, pengertian data pribadi pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016) yaitu data perseorangan tertentu yang di simpan, di rawat, dan dijaga kebenarannya serta mendapatkan perlindungan atas kerahasiaannya. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam. Selain itu, perlindungan data pribadi juga membantu memperkuat. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 20 Tahun 2016 Tentang . Dengan demikian perlindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi dan harus diatur dalam bentuk undang-undang. 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik juga memberikan cakupan pelindungannya terhadap. Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik di UU ITE meliputi perlindungan B. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate optimistis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data. Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik dan perlindungan dari akses seta intervensi ilegal. Kerahasiaan dan Keamanan. Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. Biasanya,. Wahongan3 Presly Prayogo4 ABSTRAK. Regulasi Mengenai Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Sampai sejauh ini Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu peraturan khusus. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan. Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali data pribadi dan/atau pemilik data pribadi. "UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing. 2. Kompas. UU No. . (E) Isi: (F) Dewasa ini penggunaan internet terasa sangat signifikan dan menjadi salah satu faktor dalam kebutuhan hidup masyarakat yang mana dapat dilihat dalam3. Sementara itu, dalam lingkup global, perlindungan data pribadi diatur melalui beberapa ketentuan, antara lain Deklarasi. UU No. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017. 71 Th. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. [1] Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK KONSIDERANS. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik memiliki tujuan untuk melindungi data pribadi milik warga negara Indonesia. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik untuk memberikan perlindungan terhadap industri fintech, tetapi produk hukum tersebut masih lemah. Dia menuturkan, fokus utama PP ini adalah sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital. 11) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan 12)Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20. Meskipun telah ada Permenkominfo No. Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Oleh Gunawan Wangata Diposting pada Mei 3, 2022 November 12, 2022Konsep Perlindungan Privasi Data Pribadi Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, memberikan definisi mengenai data pribadi yaitu data seseorang yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi data pengguna. Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Data Pribadi. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. m. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. H. TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK. Menurut Dirjen Aptika, Semuel A. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait perlindungan data. Belum. meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di lingkungannya untuk memberikan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya; dan b. Dalam upaya pengaksesannya harus berdasarkan pada persetujuan pemilik data pribadi baik secara. Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai. Menurut Kamus Besar Bahasa 6 Definisi data pribadi. •PASAL 4 Ayat 1: Sistem Elektronik yang digunakan untuk proses sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 WAJIB. Pengaturan mengenai hal tersebut masih termuat secara terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum (Latumahina, 2014). Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (PDPSE), namun kominfo menyebutkan saat ini masih dilakukan kajian lebih lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang soal Perlindungan Data Pribadi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik T. 10. menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi belum maksimal dan 8Danny Kobrata, “RUU Perlindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian”, Januari 2021, RUU Perlindungan DataPribadi:SebuahPenantian(hukumonline. Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam Sistem Elektronik: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur kewajiban jangka waktu penyimpanan Data Pribadi pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur. Oleh: Moch. Kata Kunci: Data Pribadi; Elektronik; Perizinan; Perusahaan I. Menurut Pasal 1 Ayat [1] Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Pada Desember ini kembali dibahas di DPR. ac. Rusdianto mengingatkan Jokowi agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Rumokoy NK, ‘Pertanggungjawaban Perseroan Selaku Badan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Gugatan Atas Perseroan (Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun. No. com) 9Radian Adi Nugraha, Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing Peraturan Menteri Kominfo No. Bukan tidak mungkin Pilres Tahun 2019 nanti akan terjadi perang siber antar calon kandidat presiden. Skripsi yang berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen E-Commerce Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syari'ah (Studi Kasus Marketplace Tokopedia)" yang ditulis oleh Zahriyah, Nomor Induk Mahasiswa: 11180490000029 telah diajukan dalam sidang skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah bagaimana implementasi Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Kabupaten Sleman (DIY), Temanggung (Jawa Tengah), dan Gianyar (Bali)”. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari. Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No. JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN Vol. Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik - Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. 19 Tahun 2016 (UU ITE), membuat isu ini menjadi sangat vital untuk dibahas. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (selanjutnya disebut Permenkominfo 1 Universitas Pelita Harapan, Jalan M. 5 Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik 6 Budhijanto, D. 20 Tahun 2016 Tentang. id Naskah diterima: 2/9/2020, direvisi: 4/3/2021, disetujui: 16/3/2021 AbstractSubstansi mengenai regulasi perlindungan data pribadi tercantum, antara lain di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Tinjauan & Kaitan Data Pribadi, Data Kependudukan dengan Sistem Informasi Desa. Pentingnya pelindungan data pribadi perlu disadari oleh empat pihak. Secara substansial seperti yang dinarasikan Naskah Akademik RUU. 80/2019), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem. Dalam Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 22899af7/yuk -simak--perlindungan datapribadi yang-tersebar-di. Perlindungan atas Privasi dan Data Pribadi (5) Perkecualian . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Republik Indonesia, 2016). KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA Faiz Rahman Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Email: faiz. 20 Tahun 2016 (Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik) PERBAWASLU. 449 Konten Hoaks selama 2021, Terbanyak dari Facebook. Penulis menyarankan agar Pemerintah dalam hal ini Presiden bersama DPR. nama Sistem Elektronik;. com, JAKARTA -- Perluasan pengaturan perlindungan data pribadi yang dilakukan pemerintah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik dinilai tidak cukup dalam menjawab kebutuhan nasional terhadap perlindungan data pribadi. 1 Keamanan pada sektor publik terutama dalam penerapan sistem e-government merupakan hal yang perluTransaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi. Pasal 26 Ayat (1) UU ITE, (1) Kecuali Ditentukan Lain Oleh Peraturan Perundang Undangan Setiap Informasi Melalui Media Elektronik Yang Menyangkit Data Pribadi Seseorang Harus Dilakukan Atas Persetujuan Orang Yang Bersangkutan, 2016. Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. CO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE; PP No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Data pribadi adalah data per-seorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta. Ditegaskan pula bahwa penyimpanan data pribadi konsumen e-commerce dilakukan dengan mendasarkan pada asas kelaikan sistem elektronik yang digunakan oleh platform digital. pemusnahan Data Pribadi. Peraturan ini dibentuk sebagai akibat dari pesatnya perkembangan teknologi dan juga besarnya resiko yang dihadapi. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal terhadap pemrosesan data pribadi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik; c. 20 Tahun. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Definisi data pribadi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) bahwa “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, harus disimpandalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. Jakarta, Ditjen Aptika – Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) disusun guna melindungi negara dan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital. Vol. Substansi mengenai regulasi perlindungan data pribadi tercantum, antara lain di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. JAKARTA, HUMAS MKRI – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa orang perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mencegah penyalahgunaan. Sementara 24 sisanya, Kominfo masih memproses insiden kebocoran data pribadi tersebut. Undang-Undang No. ELSAM menghimbau agar BSI berpegang pada imlementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memastikan pelindungan terhadap hak-hak subjek data, dan tetap merujuk pada sejumlah regulasi, seperti seperti Peraturan OJK, Peraturan Pemerintah No. 6, No. Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 1 Tahun 2016; -. 6 data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 150 REFLEKSI HUKUM [Vol. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Permenkominfo No. Pemrosesan yang dimaksud dalam aturan ini meliputi perolehan dan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga perbaikan atau pembatuan data pribadi. Pada tanggal 1 Desember 2016, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Bagikan. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, prospek perlindungan data di Indonesia diharapkan membaik dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi sehingga urgensi penerapannya besar untuk Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Dalam aturan ini ditegaskan sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan. 24/2013, terdapat 31 elemen jenis Data Pribadi (dalam diktum UU Adminduk pasal 58); mulai dari nomor KK, NIK, Nama, Alamat, dst. Badan/Pengarang: Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepentingan individu atas perlindungan privasi dan keamanan informasi, serta kepentingan Negara dalam mengembankan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data pribadi masyarakat menjadi penting untuk diakomodasi dalam kerangka hukum perlindungan data pribadi; dan Kedua, pengaturan. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibahas sejak 2012. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; €€ € - Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. Berbagai macam cara pun bisa dilakukan untuk melindungi data-data ini. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi. Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribada dalam Sistem Elektronik Berdasarkan Pasal 3 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa: “Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses: a. Pada tanggal 1 Desember 2016, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam… Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mewakili Pemerintah dalam sidang keempat Perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 sekaligus Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Senin (13/2/2023). Aturan ini tidak terdapat pada PP No. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. Ditengah. Kebutuhan dalam perlindungan hukum bagi data pribadi kian menguat sesuai peningkatan pemakai smartphone maupun internet. 1. Perlindungan. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. Data dan/ atau Informasi Pribadi Konsumen. mengelola data pribadinya. Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik menyimpan data selama itu diperlukan untuk menyediakan produk dan layanan pengguna secara keseluruhan. Bahkan DPR RI telah membuat undang-undang perlindungan data pribadi pada 2022 sebagai upaya untuk memberikan proteksi atau perlindungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan: a. H. Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan: a. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan. Pasal 16 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Thamrin Boulevard 1100 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten,belum secara khusus memuat aturan perlindungan data pribadi , namun di Pasal 26 a yat (1) dan penjelasannya UU Nomor 19 Tahun 2016 menjelaskan bahwa selain yang ditentukan oleh perundang-undangan, informasi yang digunakan melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi seseorang harus memiliki persetujuan orang. Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 46/2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (PP SIK), PP No. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik. Beberapa kasus yang tercatat, khususnya yang mempunyai hubungan dengan data pribadi yang bocor dan berakar ke. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017. REPUBLIKA. Kini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) tersendiri. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah bagaimana implementasi Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Kabupaten Sleman (DIY), Temanggung (Jawa Tengah), dan Gianyar (Bali)”. 2. Ketentuan tersebut nantinya menjadi aturan khusus sekaligus penegasan atas beberapa peraturan. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan,. Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud meliputi:Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang. Adapun, Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dimaksud pada Permen Kominfo adalah proses yang menyangkut: Perole han dan pengumpulan data pribadi; Pengo lahan dan penganalisisan data pribadi; Penyi. Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No.